Gali Kearifan Lokal, Mahasiswa Fakultas Hukum Ikuti Sosialisasi Hukum Adat Kabupaten Merangin
BANGKO – Memahami hukum tidak hanya sebatas pada hukum positif tulisan negara, tetapi juga mencakup nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merangin dalam “Sosialisasi Hukum Adat” yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Kabupaten Merangin pada tanggal 19 September 2025.
Dalam kegiatan ini, para pemangku adat memaparkan struktur, norma, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang berlaku di wilayah Kabupaten Merangin (Pemberlakuan Hukum Adat Loko/Melayu Merangin).
Mahasiswa Fakultas Hukum mendapatkan wawasan mendalam mengenai bagaimana hukum adat dapat menyelaraskan keadilan sosial serta menjadi sarana restorative justice di tingkat tapak. Kegiatan ini diselengarakan guna membentuk karakter calon penegak hukum yang berwawasan luas serta menghargai nilai-nilai tradisi dan kebudayaan daerah.